Coretan

Website Dinas PU Lombok Utara

Domain instansi pemerintah (khususnya .go.id dan .desa.id) saat ini tidak boleh lagi dikelola oleh pihak ketiga, tetapi harus dikelola oleh pegawai dalam instansi tersebut. Tetapi masalahnya adalah tidak semua instansi memiliki tenaga IT yang sempat mengurus pendaftaran domain ataupun mengelola sebuah website, dalam hal ini adalah website. Baru baru ini saya diminta untuk membuat website bagi Dinas PU Kabupaten Lombok Utara, saat ini domain yang dipakai (terpaksa) menggunakan TLD (.com).

Bukan tanpa alasan untuk tidak menggunakan domain khusus instansi pemerintah (.go.id), atau menggunakan sub-domain yang disediakan oleh pengelola website kabupaten.

Sub-domain langsung dari pemerintah kabupaten

Terima kasih karena telah disediakan sub-domain dan space untuk Dinas PU KLU, namun sayang sekali terdapat limitasi yang menjadi pertimbangan untuk tidak memanfaatkan layanan tersebut.

Hanya Joomla!

Secara pribadi saya sempat menghubungi pengelola website kabupaten untuk menanyakan perihal seputar fasilitas sub-domain SKPD, ternyata dari pusat hanya membolehkan penggunaan Joomla! sebagai engine utama website. Beberapa tahun terakhir saya memutuskan untuk tidak menggunakan Joomla! karena cukup berat untuk website dengan kebutuhan sekedar portal informasi, selain itu masalah vulnerability dan eksploitasi yang marak terjadi dengan target engine Joomla!.

Kendala lainnya tidak diberikannya akses ke File System (FTP) maupun Database, jadi hanya akses ke engine untuk keperluan CRUD konten, sehingga menjadi tidak leluasa untuk melakukan custom website secara penuh.

Server lambat

Terasa aneh tapi response time untuk mengakses sub-domain yang disediakan memang cukup lama, apakah lokasi server atau konfigurasi server yang kurang optimal sehingga terasa lambat sekali.

Dinas PU KLU Administrator
Dinas PU KLU Administrator

Tidak diizinkan menggunakan domain .go.id

Meskipun memiliki tujuan bagus untuk meminimalisir calo-calo website dari pihak ketiga, tapi proses registrasi domain instansi cukup merepotkan. Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa tidak semua perangkat instansi sempat untuk mengurus website mulai dari pendaftaran, pembuatan, sampai pengelolaan. Ada kalanya perlu untuk meminta bantuan ke pihak lain (yang jelas bukan calo), teman atau rekan kerja lain misalnya.

Dalam kasus pembuatan website Dinas PU KLU kemarin, saya menyarankan pihak dinas untuk membuat surat permohonan dan kuasa sesuai syarat yang telah ditentukan oleh KOMINFO sebagai penyelenggara domain. Pengurusan surat permohonan dan surat kuasa tersebut memakan waktu lebih dari satu bulan, saya sampai mengira tidak jadi membuat website. Setelah itu saya teruskan ke penyelenggara domain, selang beberapa hari ternyata domain-nya ditolak.

Pembatalan domain .go.id
Pembatalan domain .go.id

Hal tersebut membuat dilema, tetap menggunakan sub-domain yang telah disediakan alakadarnya apa memaksakan penggunakan TLD umum (.com) untuk domain resmi. Setelah berdiskusi akhirnya mereka memutuskan untuk menggunakan TLD umum dan meminta untuk mengarahkan sub-domain yang telah disediakan ke domain baru tersebut.

2 Komentar

  • Jalu

    Selamat Pagi, Saya Jalu dari Lumajang. Kurang lebih saya menghadapi kasus seperti Anda, sekalipun baru di awal saja.

    Jadi ceritanya saya diminta oleh teman saya yang merupakan pegawai BPBD Kab. Lumajang untuk membuatkan situs BPBD Kab. Lumajang. Alhamdulillah, proses pengembangan situs sudah rampung. Saya menggunakan platform wordpress.

    Sekarang saya berada dalam tahap untuk mendaftarkan nama domainnya. Awalnya saya mengira bahwa untuk daftar domain instansi itu kita langsung daftar sendiri ke domain.go.id, namun ternyata untuk instansi daerah itu harus menjadi subdomain pemerintah induknya, dalam hal ini Pemkab Lumajang.

    Nah di situ saya mulai bingung karena masih baru dengan bidang website ini. Saya bermaksud untuk menyewa hosting sendiri untuk situs BPBD ini, namun dengan menjadi subdomain dari domain yang sudah dihosting di tempat lain apakah bisa?

    Saat ini saya masih dalam proses untuk mengurusnya. Semoga nanti hasilnya melegakan, dan pengalamannya bisa saya bagi di sini. Karena jujur untuk pemula, pasti butuh sekali informasi. Semoga di sini nanti bisa menjadi ajang sharing teman-teman yang mengalami hal serupa.

    • Zaf

      Sebetulnya ada 2 opsi untuk kasus yang anda alami, pertama sub-domain dan hostingnya dikelola oleh admin web kab/kota. Jadi mas hanya diberikan akses ke FTP dan Database (PhpMyAdmin) saja. Kedua sub-domain yang telah dibuatkan minta untuk diarahkan DNS-nya ke hosting tempat mas mengelola website yang baru, misalnya sub.kab-kota.go.id –> ns1.hosting.com.
      Selanjutnya pada hosting yang baru daftarkan sub-domain (dan domain) yang sama untuk hostingnya saja yakni sub.kab-kota.go.id.

Tinggalkan Balasan