Coretan

Pengalaman mengurus Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Sebulan terakhir sejak kepulangan ke Lombok dalam rangka liburan akhir semester saya lebih sering berkunjung ke kantor pajak. Biasanya untuk laporan bulanan saya cukup diwakilkan oleh ayah saya untuk menyerahkan berkas laporan ke kantor pajak, tapi lain cerita dengan laporan tahunan.

Banyak revisi, banyak bingung, banyak waktu yang terbuang.

Laporan bulanan (SPT Masa PPH Final Pasal 4 ayat 2 dan pasal 21) bisa saya katakan tidak banyak isian yang perlu diisi, terlebih jika sudah memiliki format Excel-nya tinggal copy-paste. Untuk SPT Tahunan (formulir 1770 dan 1771) isiannya cukup banyak, ditambah dengan keharusan untuk membuat neraca keuangan yang bagi orang yang berlatar belakang selain akuntansi atau ekonomi seperti cukup membuat sakit kepala.

Format SPT Tahunan Excel
Format SPT Tahunan Excel

Tax Amnesty

Tahun 2015 saya sempat tidak melaporkan laporan SPT tahunan karena kebetulan waktu saya untuk tinggal di Lombok tidak cukup banyak dan harus segera kembali ke Jogja. Akhirnya untuk tahun 2015 tidak diurus, dan secara administrasi saya mendapatkan denda Rp. 1,000,000 untuk keterlambatan pelaporan tersebut.

Setelah beberapa kali konsultasi dengan AR, bapaknya menyarankan untuk ikut Tax Amnesty (TA). Pada awalnya saya tidak begitu tertarik untuk mengetahui lebih dalam mengenai TA, tapi setelah diberikan penjelasan mengenai keuntungannya ternyata cukup menarik juga.

Inti dari TA adalah mengakui harta apa saja yang belum dilaporkan di tahun-tahun sebelumnya untuk dilaporkan dengan denda yang rendah. Sebagai reward-nya jika ikut TA maka semua beban administratif tahun sebelumnya akan dihapuskan dan proses analisanya akan dihentikan, termasuk denda keterlambatan laporan tahunan.

Namun dokumen pengurusan TA ini juga cukup banyak isian yang perlu diisi, surat keterangan, tanda tangan ber-materai, dan lain sebagainya.

Laporan Tax Amnesty
Laporan Tax Amnesty

Di pelaporan TA ini saya memasukkan harta berupa perlengkapan elektronik yang belum dilaporkan dan saya peroleh selama tahun pajak pelaporan. Saya mengikuti TA periode III (terakhir, 0.5%) sehingga denda yang harus saya bayar Rp. 17,600,000 x 0,5% = Rp. 88,000. Jauh lebih baik dibanding harus membayar denda Rp. 1,000,000 untuk keterlambatan 1 tahun, + ada souvenir alat tulis bagi pelapor yang beruntung 🙂

Souvenir TA
Souvenir TA

Bagi teman-teman yang memiliki masalah administrasi terkait pajak, konsultasikan saja dengan AR. Jika perlu menggunakan TA segera manfaatkan, periode terakhir (III) berakhir maret 2017.

Tinggalkan Balasan