• Coretan

    Pengalaman mengurus Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

    Sebulan terakhir sejak kepulangan ke Lombok dalam rangka liburan akhir semester saya lebih sering berkunjung ke kantor pajak. Biasanya untuk laporan bulanan saya cukup diwakilkan oleh ayah saya untuk menyerahkan berkas laporan ke kantor pajak, tapi lain cerita dengan laporan tahunan. Banyak revisi, banyak bingung, banyak waktu yang terbuang. Laporan bulanan (SPT Masa PPH Final Pasal 4 ayat 2 dan pasal 21) bisa saya katakan tidak banyak isian yang perlu diisi, terlebih jika sudah memiliki format Excel-nya tinggal copy-paste. Untuk SPT Tahunan (formulir 1770 dan 1771) isiannya cukup banyak, ditambah dengan keharusan untuk membuat neraca keuangan yang bagi orang yang berlatar belakang selain akuntansi atau ekonomi seperti cukup membuat sakit kepala.