Posted inCoretan
Website Dinas PU Lombok Utara
Domain instansi pemerintah (khususnya .go.id dan .desa.id) saat ini tidak boleh lagi dikelola oleh pihak ketiga, tetapi harus dikelola oleh pegawai dalam instansi tersebut. Tetapi masalahnya adalah tidak semua instansi memiliki tenaga IT yang sempat mengurus pendaftaran domain ataupun mengelola sebuah website, dalam hal ini adalah website. Baru baru ini saya diminta untuk membuat website bagi Dinas PU Kabupaten Lombok Utara, saat ini domain yang dipakai (terpaksa) menggunakan TLD (.com).
Bukan tanpa alasan untuk tidak menggunakan domain khusus instansi pemerintah (.go.id), atau menggunakan sub-domain yang disediakan oleh pengelola website kabupaten.